APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI
STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyampaikan berkas perkara banding yang terdiri dari :
Berkas Bundel A;
Berkas Bundel B.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pengguna layanan (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan;
Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan administrasi perkara banding adalah 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Biaya / Tarif
Rp150.000,-
Produk Layanan
Salinan Putusan Banding
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
HIR/Rbg Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan;
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; dan
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II).
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang sidang;
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet;
Aplikasi SIPP banding; dan
Mesin fotocopy/mesin scan.
Kompetensi Pelaksana
Hakim dan SDM yang kompeten di bidang penyelesaian perkara banding;
Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Jumlah Pelaksana
Majelis hakim 3 orang
Panitera Pengganti 1 orang
Pelaksana 1 orang
Jaminan Pelayanan
Pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan yang tertib administrasi, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan setiap bulan pada rapat yang melibatkan seluruh pegawai.