APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI

STANDAR PELAYANAN

Persyaratan

Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyampaikan berkas perkara banding yang terdiri dari : 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan administrasi perkara banding adalah 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo 

Biaya / Tarif

Rp150.000,-

Produk Layanan

Salinan Putusan Banding

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo


Pengelolaan Layanan

Dasar Hukum

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 

Kompetensi Pelaksana

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.

Jumlah Pelaksana

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan. 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 

Pelayanan yang tertib administrasi, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Evaluasi dilakukan setiap bulan pada rapat yang melibatkan seluruh pegawai.