APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI
STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pengguna layanan (Ketua dan Hakim Pengadilan Agama) mengajukan cuti dengan menggunakan Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk jenis cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting;
Pengajuan cuti diajukan melalui aplikasi Yanizti yang dapat diakses melalui tautan https://yanizti.pta-gorontalo.go.id.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pengguna layanan (Ketua dan Hakim) mengirimkan formulir permintaan dan pemberian cuti melalui aplikasi Yanizti diakses melalui tautan https://yanizti.pta-gorontalo.go.id.
KPTA Gorontalo selaku pejabat yang berwenang memberikan persetujuan atau menolak memberikan cuti.
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja.
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti yang telah disetujui.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 hal Pedoman Pelaksanaan Cuti bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama.
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet;
Mesin fotocopy/mesin scan.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang kompeten mengelola cuti pegawai.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Jumlah Pelaksana
Maksimal 4 orang.
Jaminan Pelayanan
Kecepatan penerbitan persetujuan cuti.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Keabsahan persetujuan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.