UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN KUNJUNGI
https://www.rencana.pta-gorontalo.go.id/

STANDAR PELAYANAN

Persyaratan

Pengguna layanan (Satker Pengadilan Agama) menginput dan mengapprove data revisi anggaran yang memerlukan persetujuan PTA Gorontalo pada aplikasi SAKTI kemudian mengajukan formulir permohonan yang dapat diakses melalui https://rencana.pta-gorontalo.go.id.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menginput dan mengapprove data revisi anggaran yang memerlukan persetujuan PTA Gorontalo pada aplikasi SAKTI kemudian mengajukan formulir permohonan yang dapat diakses melalui https://rencana.pta-gorontalo.go.id.

  2. Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo melalui Subbagian Rencana Program dan Anggaran melakukan penelaahan permohonan revisi anggaran.

  3. Apabila permohonan ditolak, maka Sekretaris PTA Gorontalo menerbitkan surat penolakan.

  4. Apabila permohonan diterima, maka Sekretaris PTA Gorontalo melakukan approve pada aplikasi SAKTI dan menerbitkan surat persetujuan revisi anggaran.

  5. Subbagian Rencana Program dan Anggaran mengirimkan surat persetujuan revisi anggaran kepada pengguna layanan.



Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

Surat persetujuan revisi anggaran

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Layanan Lainnya

  • Administrasi Perkara Banding

  • Bimbingan Teknis

  • Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Gaji Berkala

  • Pemberian Cuti

  • Pemberian Izin Belajar

  • Persetujuan Revisi Anggaran

  • Informasi

  • Pengaduan