APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI
STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pengguna layanan (Satker Pengadilan Agama) menginput dan meng approve data revisi anggaran yang memerlukan persetujuan PTA Gorontalo pada aplikasi SAKTI kemudian mengajukan formulir permohonan yang dapat diakses melalui https://www.rencana.pta-gorontalo.go.id
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan:
Pengguna layanan menginput dan mengapprove data revisi anggaran yang memerlukan persetujuan PTA Gorontalo pada aplikasi SAKTI kemudian mengajukan formulir permohonan yang dapat diakses melalui https://www.rencana.pta-gorontalo.go.id.
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo melalui Subbagian Rencana Program dan Anggaran melakukan penelaahan permohonan revisi anggaran;
Apabila permohonan ditolak, maka Sekretaris PTA Gorontalo menerbitkan surat penolakan;
Apabila permohonan diterima, maka Sekretaris PTA Gorontalo melakukan approve pada aplikasi SAKTI dan menerbitkan surat persetujuan revisi anggaran;
Subbagian Rencana Program dan Anggaran mengirimkan surat persetujuan revisi anggaran kepada pengguna layanan.
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja.
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
Surat persetujuan revisi anggaran.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor 97/Bua.1/OT.01.1/5/2021 tanggal 19 Mei 2021 hal Pemberitahuan Fitur Kewenangan Wilayah pada aplikasi SAKTI;
Surat Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor W26-A/644/OT.01.1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 hal Mekanisme Usulan Persetujuan Revisi Anggaran.
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet;
Mesin fotocopy/mesin scan.
Kompetensi Pelaksana
Pegawai yang memiliki kemampuan dan pengetahuan mengelola revisi anggaran.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Jumlah Pelaksana
Minimal 1 orang pelaksana.
Jaminan Pelayanan
Kecepatan waktu penerbitan persetujuan revisi anggaran.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Penerbitan surat persetujuan revisi anggaran dilakukan melalui penelaahan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.