UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN KUNJUNGI PTSP KAMI ATAU
AJUKAN PENGADUAN MELALUI https:/informasi.pta-gorontalo.go.id/
AJUKAN PENGADUAN MELALUI https:/informasi.pta-gorontalo.go.id/
STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pengguna layanan dapat meminta informasi secara online melalui http://informasi.pta-gorontalo.go.id/ dan menyiapkan data:
identitas pemohon yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, dan alamat email;
jenis informasi yang dibutuhkan beserta rincian informasinya; dan
tujuan penggunaan informasi.
Datang langsung ke PTSP Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo dengan melakukan:
menyerahkan KTP di resepsionis; dan
mengisi formulir Bukti Pengajuan Permohonan Informasi.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon dapat mengunjungi website http://informasi.pta-gorontalo.go.id/ untuk mengajukan permintaan informasi atau datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Pemohon mengisi formulir permintaan informasi di meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo secara lengkap, terdiri atas:
Data diri yaitu : nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotocopy hasil scan identitas diri.
Data mengenai informasi yang diminta : hal (subyek) sumbernya, format informasi (lisan, softcopy atau print out), serta alasannya.
Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke register permintaan informasi, lalu memberikan nomor pendaftaran.
Dalam hal informasi yang dimohonkan tidak membutuhkan persetujuan PPID, Petugas Layanan Informasi mengakses database, website, atau penanggung jawab Informasi untuk mencari informasi yang diminta, selanjutnya petugas informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam register Permintaan Informasi, selanjutnya mengarsipkan Formulir Permintaan Informasi.
Dalam hal informasi yang dimohonkan membutuhkan persetujuan PPID, permohonan informasi diteruskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk ditelaah apakah informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan atau tidak, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berikutnya PPID harus memberikan tanggapan atas informasi yang dimohonkan, apakah dapat diberikan atau tidak.
Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan tanggapan yang berisi penolakan pemberian informasi. Pemohon dapat menyatakan keberatan atas penolakan pemberian informasi melalui formulir yang telah disediakan.
Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang tidak dikecualikan, PPID memerintahkan penanggung jawab/penyedia informasi terkait, untuk menyediakan dokumen/informasi yang dimohonkan.
Penanggung jawab/penyedia informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan kemudian diserahkan kepada petugas layanan informasi, petugas informasi mencatat dalam register informasi untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon informasi.
Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan identitas diri.
Informasi yang tidak diambil sampai dengan waktu berakhir, diserahkan kepada PPID untuk diarsipkan.
Jangka Waktu Pelayanan
Permohonan Tertulis :
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
Permohonan Lisan :
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif, namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaanya.
Produk Layanan
Pemberian data dan informasi yang diminta
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : http://www.pta-gorontalo.go.id/
telepon: (0435) 8591389
email : surat@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114312250
Whatsapp : 08114312250
Telegram : 08114312250
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 0812 1921 1266
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Layanan Lainnya
Administrasi Perkara Banding
Bimbingan Teknis
Kenaikan Pangkat
Kenaikan Gaji Berkala
Pemberian Cuti
Pemberian Izin Belajar
Persetujuan Revisi Anggaran
Informasi
Pengaduan