APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI

STANDAR PELAYANAN

Penyampaian Layanan

Persyaratan


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif, namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaanya. 

Produk Layanan

Pemberian data dan informasi yang diminta 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo


Pengelolaan Layanan

Dasar Hukum

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 

Kompetensi Pelaksana

Pengawasan Internal

Atasan PPID melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi 

Jumlah Pelaksana

1 orang petugas meja informasi.

Jaminan Pelayanan

Informasi yang diberikan cepat, tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 

Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.


Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.