UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN KUNJUNGI PTSP KAMI ATAU
AJUKAN PENGADUAN MELALUI
https:/informasi.pta-gorontalo.go.id/

STANDAR PELAYANAN

Persyaratan

  1. Pengguna layanan dapat meminta informasi secara online melalui http://informasi.pta-gorontalo.go.id/ dan menyiapkan data:

    • identitas pemohon yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, dan alamat email;

    • jenis informasi yang dibutuhkan beserta rincian informasinya; dan

    • tujuan penggunaan informasi.

  2. Datang langsung ke PTSP Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo dengan melakukan:

    • menyerahkan KTP di resepsionis; dan

    • mengisi formulir Bukti Pengajuan Permohonan Informasi.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pemohon dapat mengunjungi website http://informasi.pta-gorontalo.go.id/ untuk mengajukan permintaan informasi atau datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi di meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo secara lengkap, terdiri atas:

    • Data diri yaitu : nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotocopy hasil scan identitas diri.

    • Data mengenai informasi yang diminta : hal (subyek) sumbernya, format informasi (lisan, softcopy atau print out), serta alasannya.

  3. Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke register permintaan informasi, lalu memberikan nomor pendaftaran.

  4. Dalam hal informasi yang dimohonkan tidak membutuhkan persetujuan PPID, Petugas Layanan Informasi mengakses database, website, atau penanggung jawab Informasi untuk mencari informasi yang diminta, selanjutnya petugas informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam register Permintaan Informasi, selanjutnya mengarsipkan Formulir Permintaan Informasi.

  5. Dalam hal informasi yang dimohonkan membutuhkan persetujuan PPID, permohonan informasi diteruskan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk ditelaah apakah informasi yang diminta termasuk kategori yang dikecualikan atau tidak, dan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja berikutnya PPID harus memberikan tanggapan atas informasi yang dimohonkan, apakah dapat diberikan atau tidak.

  6. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan tanggapan yang berisi penolakan pemberian informasi. Pemohon dapat menyatakan keberatan atas penolakan pemberian informasi melalui formulir yang telah disediakan.

  7. Dalam hal informasi yang diminta termasuk informasi yang tidak dikecualikan, PPID memerintahkan penanggung jawab/penyedia informasi terkait, untuk menyediakan dokumen/informasi yang dimohonkan.

  8. Penanggung jawab/penyedia informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan kemudian diserahkan kepada petugas layanan informasi, petugas informasi mencatat dalam register informasi untuk selanjutnya disampaikan kepada pemohon informasi.

  9. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan identitas diri.

  10. Informasi yang tidak diambil sampai dengan waktu berakhir, diserahkan kepada PPID untuk diarsipkan.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Permohonan Tertulis :

Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

  1. Permohonan Lisan :

Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif, namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaanya.

Produk Layanan

Pemberian data dan informasi yang diminta

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Layanan Lainnya

  • Administrasi Perkara Banding

  • Bimbingan Teknis

  • Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Gaji Berkala

  • Pemberian Cuti

  • Pemberian Izin Belajar

  • Persetujuan Revisi Anggaran

  • Informasi

  • Pengaduan