UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN KUNJUNGI PTSP KAMI ATAU
AJUKAN PENGADUAN MELALUI https://pengaduan.pta-gorontalo.go.id/
AJUKAN PENGADUAN MELALUI https://pengaduan.pta-gorontalo.go.id/
STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Identitas pelapor
Identitas terlapor
Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan
Uraian materi yang diadukan, meliputi hal-hal sebagai berikut :
pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim;
pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;
penyalahgunaan wewenang/jabatan;
pelanggaran sumpah jabatan;
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara;
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;
pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara;
perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat lembaga peradilan, atau sebagai anggota masyarakat;
pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; dan
pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Pengaduan tidak layak ditindaklanjuti apabila :
pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak disertai data yang memadai;
pengaduan yang memuat unsur pidana akan disarankan melanjutkan ke Kepolisian/Kejaksaan;
materi pengaduan menyangkut substansi isi putusan/penetapan Pengadilan, akan disarankan menempuh upaya hukum;
pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, disarankan disampaikan kepada instansi yang berwenang;
pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih 3 (tiga) tahun dan tidak ada pengaduan sebelumnya.; dan
keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pengaduan dilaksanakan melalui meja Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Masyarakat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Petugas meja Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan, kemudian menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis:
Petugas pengaduan menerima surat pengaduan dan memberikan tanda terima surat kepada pelapor;
Petugas Meja Pengaduan paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI. Dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan dan dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan;
Petugas Meja Pengaduan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum, dan mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan.
Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik :
Memuat identitas pelapor dan terlapor secara jelas;
Memuat dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas, menyertakan alat bukti atau keterangan yang mendukung pengaduan yang disampaikan (nama, alamat, nomor kontak pihak lain yang bisa dimintai keterangan lebih lanjut;
Apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti meskipun pelapor tidak mencantumkan identitas secara lengkap.
Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menangani pengaduan baik atas inisiatif sendiri atau atas perintah Mahkamah Agung, terhadap pengaduan yang terkait dengan Hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo atau Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Dalam hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk menangani pengaduan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo membentuk tim penanganan pengaduan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Jangka Waktu Pelayanan
Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima wajib diteruskan kepada Badan Pengawasan.
Laporan Hasil Pemeriksaan delegasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pemeriksaan melalui aplikasi SIWAS MA-RI. Dengan mencantumkan :
Berita Acara Pemeriksaan;
Surat Tugas;
Surat panggilan;
Disposisi-disposisi; dan
Dokumen-dokumen hasil pemeriksaan;
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan sesuai permasalahan yang diadukan.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : http://www.pta-gorontalo.go.id/
telepon: (0435) 8591389
email : surat@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114312250
Whatsapp : 08114312250
Telegram : 08114312250
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 0812 1921 1266
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Layanan Lainnya
Administrasi Perkara Banding
Bimbingan Teknis
Kenaikan Pangkat
Kenaikan Gaji Berkala
Pemberian Cuti
Pemberian Izin Belajar
Persetujuan Revisi Anggaran
Informasi
Pengaduan