APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI

STANDAR PELAYANAN

Penyampaian Layanan

Persyaratan


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :


Jangka Waktu Pelayanan


Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif 

Produk Layanan

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan sesuai permasalahan yang diadukan. 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo


Pengelolaan Layanan

Dasar Hukum

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya. 

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 

Kompetensi Pelaksana

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. 

Jumlah Pelaksana

Jumlah pelaksana terdiri dari:

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan norma waktu yang telah ditetapkan . 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya. 


Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.