STANDAR PELAYANAN

Penyampaian Layanan

Persyaratan

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Reguler :


Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :


Jangka Waktu Pelayanan

Satu bulan


Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif 

Produk Layanan

SK Kenaikan Pangkat 

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo


Pengelolaan Layanan

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian .

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 

Kompetensi Pelaksana

Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola kenaikan pangkat.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 4 orang.

Jaminan Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 

Materi bimtek relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.


Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.