STANDAR PELAYANAN
Penyampaian Layanan
Persyaratan
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Reguler :
Surat usulan dari Ketua Pengadilan Agama
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
Daftar Riwayat Pekerjaan
Syarat-syarat Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :
Surat usulan dari Ketua Pengadilan Agama
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 dalam 2(dua) tahun terakhir
Salinan/Fotocopy yang disahkan dari Karpeg
Salinan/Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
Salinan/Fotocopy sah Ijazah S1/S2
Daftar Riwayat Pekerjaan
Surat Keterangan Uraian Pekerjaan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pengguna layanan (pegawai Pengadilan Agama) menyerahkan dokumen syarat kenaikan pangkat ke Subbagian Kepegawaian masing-masing unit kerja;
Pengadilan Agama mengajukan usul kenaikan pangkat bagi pegawai di unit kerjanya;
PTA Gorontalo memeriksa kelengkapan usulan;
Apabila kenaikan pangkat merupakan kewenangan PTA, maka akan usulkan permintaan nota persetujuan ke BKN. Setelah itu KPTA Gorontalo menandatangani SK kenaikan pangkat;
Jika bukan kewenangan PTA, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (Ditjen Badilag atau Biro Kepegawaian);
PTA Gorontalo mengirimkan SK ke Pengadilan Agama.
Jangka Waktu Pelayanan
Satu bulan
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
SK Kenaikan Pangkat
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian .
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet;
Mesin fotocopy/mesin scan.
Kompetensi Pelaksana
Pegawai yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola kenaikan pangkat.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Jumlah Pelaksana
Maksimal 4 orang.
Jaminan Pelayanan
Kecepatan penerbitan SK yang menjadi wewenang KPTA Gorontalo;
Kecepatan pengiriman usulan ke Mahkamah Agung.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Materi bimtek relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.