APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI
STANDAR PELAYANAN
Penyampaian Layanan
Persyaratan
Pengguna layanan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan mengunggahnya dalam Portal Bimbingan Teknis yang dapat diakses melalui www.bimtek.pta-gorontalo.go.id
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Bimbingan teknis luar jaringan:
Pengguna layanan mengirimkan persyaratan mengikuti bimbingan teknis melalui Portal Bimbingan Teknis yang dapat diakses melalui www.bimtek.pta-gorontalo.go.id;
Pengguna layanan datang ke lokasi pelaksanaan bimtek;
Pengguna layanan mengikuti bimtek sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
Pengguna layanan memperoleh sertifikat bimtek.
Bimbingan teknis dalam jaringan:
Pengguna layanan mengirimkan persyaratan mengikuti bimbingan teknis melalui Portal Bimbingan Teknis yang dapat diakses melalui www.bimtek.pta-gorontalo.go.id;
Pengguna layanan mengikuti bimtek melalui zoom meeting atau google meet;
Pengguna layanan memperoleh sertifikat bimtek.
Jangka Waktu Pelayanan
Sesuai dengan jumlah jam pelatihan.
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
Sertifikat bimbingan teknis
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Ruang Aula dengan pendingin ruangan;
Meja dan kursi;
LCD/Proyektor;
Jaringan internet;
Akun zoom dan google meet berlisensi.
Kompetensi Pelaksana
Memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan bimbingan teknis.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Jumlah Pelaksana
Panitia pelaksana minimal 3 orang dan dapat ditambah sesuai dengan jumlah peserta bimtek.
Jaminan Pelayanan
Kenyamanan dalam mengikuti bimtek.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Materi bimtek relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.