STANDAR PELAYANAN

Persyaratan

Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan izin belajar S1, S2, dan S3 dengan ketentuan:

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:


Jangka Waktu Pelayanan

Untuk izin belajar yang menjadi kewenangan PTA Gorontalo jangka waktu penerbitan SK 3 hari kerja. Sedangkan untuk yang bukan kewenangan PTA Gorontalo, disesuaikan dengan waktu penerbitan dari Dirjen Badilag/Mahkamah Agung. 

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif 

Produk Layanan

SK Izin Belajar

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo


Pengelolaan Layanan

Dasar Hukum

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 

Kompetensi Pelaksana

SDM yang kompeten mengelola pemberian izin belajar 

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.

Jumlah Pelaksana

Maksimal 4 orang.

Jaminan Pelayanan

Kecepatan waktu penerbitan SK Izin Belajar dan pengusulan ke Mahkamah Agung.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 

Keabsahan Izin Belajar yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.