STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan izin belajar S1, S2, dan S3 dengan ketentuan:
Jarak lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja maksimum 50 KM,
Perkuliahan tidak melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraannya dan kelulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berstatus PNS.
Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan:
Pengguna layanan mengirimkan usulan izin belajar ke PTA Gorontalo;
PTA Gorontalo meneliti kelengkapan berkas usulan jika tidak lengkap akan diminta untuk dilengkapi;
Apabila usulan izin belajar merupakan kewenangan KPTA (untuk jenjang S1) maka KPTA menerbitkan SK ijin belajar;
Apabila usulan ijin belajar bukan kewenangan KPTA (jenjang S2 dan S3) maka KPTA mengusulkan penerbitan SK Ijin Belajar ke Dirjen Badilag/Mahkamah Agung.
Jangka Waktu Pelayanan
Untuk izin belajar yang menjadi kewenangan PTA Gorontalo jangka waktu penerbitan SK 3 hari kerja. Sedangkan untuk yang bukan kewenangan PTA Gorontalo, disesuaikan dengan waktu penerbitan dari Dirjen Badilag/Mahkamah Agung.
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
SK Izin Belajar
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Mahkamah Agung RI untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;
Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008/Bua.2/Izin.01.3/I/2011 tanggal 18 Januari 2011 perihal Ketentuan Pemberian Izin Kuliah Jenjang S1, S2, dan S3 bagi Pegawai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet;
Mesin fotocopy/mesin scan.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang kompeten mengelola pemberian izin belajar
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang.
Jumlah Pelaksana
Maksimal 4 orang.
Jaminan Pelayanan
Kecepatan waktu penerbitan SK Izin Belajar dan pengusulan ke Mahkamah Agung.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Keabsahan Izin Belajar yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan.