UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN HUBUNGI SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DI KANTOR PENGADILAN AGAMA TEMPAT ANDA BEKERJA

STANDAR PELAYANAN

Persyaratan

Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan izin belajar S1, S2, dan S3 dengan ketentuan:

  1. Jarak lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja maksimum 50 KM,

  2. Perkuliahan tidak melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraannya dan kelulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Berstatus PNS.

  4. Perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas-tugas kedinasan.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pegawai mengirimkan usulan izin belajar ke PTA Gorontalo

  2. PTA Gorontalo meneliti kelengkapan berkas usulan jika tidak lengkap akan diminta untuk dilengkapi.

  3. Apabila usulan izin belajar merupakan kewenangan KPTA (untuk jenjang S1) maka KPTA menerbitkan SK ijin belajar

  4. Apabila usulan ijin belajar bukan kewenangan KPTA (jenjang S2 dan S3) maka KPTA mengusulkan penerbitan SK Ijin Belajar ke Dirjen Badilag/Mahkamah Agung



Jangka Waktu Pelayanan

Untuk ijin belajar yang menjadi kewenangan PTA Gorontalo jangka waktu penerbitan SK 3 hari kerja. Sedangkan untuk yang bukan kewenangan PTA Gorontalo, disesuaikan dengan waktu penerbitan dari Dirjen Badilag/Mahkamah Agung.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif

Produk Layanan

SK Izin Belajar

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Layanan Lainnya

  • Administrasi Perkara Banding

  • Bimbingan Teknis

  • Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Gaji Berkala

  • Pemberian Cuti

  • Pemberian Izin Belajar

  • Persetujuan Revisi Anggaran

  • Informasi

  • Pengaduan