APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI
STANDAR PELAYANAN
Penyampaian Layanan
Persyaratan
Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan daerah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyiapkan dokumen yang akan diperiksa;
Tim Pembinaan dan Pengawasan melaksanakan pemeriksaan kepada pengguna layanan sesuai dengan surat tugas;
Tim Pembinaan dan Pengawasan menyerahkan lembar temuan hasil pemeriksaan kepada pengguna layanan untuk ditindaklanjuti dan menandatangani kontrak kinerja penyelesaian hasil temuan dengan pengguna layanan;
Pengguna layanan menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan kontrak kinerja.
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan pengawasan daerah adalah 3 (tiga) hari atau sesuai dengan surat penugasan kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan
Biaya / Tarif
Tidak ada biaya/tarif
Produk Layanan
Lembar Temuan
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : www.pelayanan.pta-gorontalo.go.id
Telepon: (0435) 8591389 / 08114333391
email : pengaduan@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114333391
Whatsapp : 08114333391
Telegram : 08114333391
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 081212367307
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pengelolaan Layanan
Dasar Hukum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Pemberlakuan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Pengadilan;
Program Kerja Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas
Aplikasi Awass;
Komputer/laptop;
Printer;
Jaringan internet; dan
Mesin fotocopy/mesin scan.
Kompetensi Pelaksana
Mempunyai kemampuan dalam memeriksa dan menganalisa data;
Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik.
Pengawasan Internal
Dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selaku Koordinator Pengawasan.
Jumlah Pelaksana
Jumlah pelaksana pada masing-masing Pengadilan Agama terdiri dari:
Hakim Tinggi Pengawas Daerah minimal 1 orang;
Pegawai Kepaniteraan minimal 1 orang;
Pegawai Kesekretariatan minimal 1 orang.
Jaminan Pelayanan
Pelaksanaan pengawasan yang objektif dengan menggunakan parameter pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Pelayanan pengawasan daerah yang tertib administrasi, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Pimpinan.