APLIKASI/INOVASI TERKAIT LAYANAN INI

STANDAR PELAYANAN

Penyampaian Layanan

Persyaratan

Pengguna layanan (Pengadilan Agama) menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan daerah. 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :


Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan pengawasan daerah adalah 3 (tiga) hari atau sesuai dengan surat penugasan kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan 

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/tarif 

Produk Layanan

Lembar Temuan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo


Pengelolaan Layanan

Dasar Hukum

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 

Kompetensi Pelaksana

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo selaku Koordinator Pengawasan. 

Jumlah Pelaksana

Jumlah pelaksana pada masing-masing Pengadilan Agama terdiri dari:

Jaminan Pelayanan

Pelaksanaan pengawasan yang objektif dengan menggunakan parameter pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 

Pelayanan pengawasan daerah yang tertib administrasi, profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Evaluasi Kinerja Pelaksana 

Evaluasi dilakukan oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Pimpinan.