UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN KUNJUNGI KANTOR PENGADILAN AGAMA TEMPAT ANDA BERPERKARA ATAU KUNJUNGI WEBSITE :
KEUNGGULAN LAYANAN
Notifikasi tahapan penyelesaian perkara melalui Whatsapp dan Telegram. (Untuk memperoleh layanan ini silahkan daftarkan kontak anda di Pengadilan Agama tempat berperkara)
STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pengguna layanan dapat menyampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
Membayar perkara banding melalui Pengadilan Agama.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Keterangan :
Pemohon banding mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Pertama Pengadilan Agama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Pemohon banding melakukan pembayaran biaya perkara.
Pengadilan Agama menyampaikan permohonan banding kepada Termohon Banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
Pemohon banding menyampaikan memori banding dan Termohon banding menyampaikan kontra memori banding.
Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu pelayanan administrasi perkara banding adalah 15 hari kerja sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Biaya / Tarif
Rp150.000,-
Produk Layanan
Putusan Banding
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
PTSP PTA Gorontalo Jl. Tinaloga No.5 Kota Gorontalo
PTSP Online : http://www.pta-gorontalo.go.id/
telepon: (0435) 8591389
email : surat@pta-gorontalo.go.id
SMS : 08114312250
Whatsapp : 08114312250
Telegram : 08114312250
kanal pengaduan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan nomor whatsapp : 0812 1921 1266
kanal pengaduan SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id/
kanal pengaduan SIWAS Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Layanan Lainnya
Pembinaan dan Pengawasan Daerah
Bimbingan Teknis
Kenaikan Pangkat
Kenaikan Gaji Berkala
Pemberian Cuti
Pemberian Izin Belajar
Persetujuan Revisi Anggaran
Informasi
Pengaduan