UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN INI SILAHKAN KUNJUNGI KANTOR PENGADILAN AGAMA TEMPAT ANDA BERPERKARA ATAU KUNJUNGI WEBSITE :

  1. Pengadilan Agama Gorontalo

  2. Pengadilan Agama Limboto

  3. Pengadilan Agama Tilamuta

  4. Pengadilan Agama Marisa

  5. Pengadilan Agama Suwawa

  6. Pengadilan Agama Kwandang

KEUNGGULAN LAYANAN

Notifikasi tahapan penyelesaian perkara melalui Whatsapp dan Telegram. (Untuk memperoleh layanan ini silahkan daftarkan kontak anda di Pengadilan Agama tempat berperkara)

STANDAR PELAYANAN

Persyaratan

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

  2. Membayar perkara banding melalui Pengadilan Agama.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pemohon banding mengajukan permohonan banding kepada Petugas Meja Pertama Pengadilan Agama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.

  2. Pemohon banding melakukan pembayaran biaya perkara.

  3. Pengadilan Agama menyampaikan permohonan banding kepada Termohon Banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.

  4. Pemohon banding menyampaikan memori banding dan Termohon banding menyampaikan kontra memori banding.

  5. Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.

  6. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.

  7. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan administrasi perkara banding adalah 15 hari kerja sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Biaya / Tarif

Rp150.000,-

Produk Layanan

Putusan Banding

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No. 5 Kota Gorontalo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

Layanan Lainnya

  • Pembinaan dan Pengawasan Daerah

  • Bimbingan Teknis

  • Kenaikan Pangkat

  • Kenaikan Gaji Berkala

  • Pemberian Cuti

  • Pemberian Izin Belajar

  • Persetujuan Revisi Anggaran

  • Informasi

  • Pengaduan